Hukum & Koreksi

Kejaksaan Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar Terkait Korupsi Tambang

3
×

Kejaksaan Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar Terkait Korupsi Tambang

Sebarkan artikel ini
Tersangka korupsi tambang.

KOREKSI Kukar, Dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, jadi tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di lahan transmigrasi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara hampir Rp500 miliar. Nilai tersebut terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terhadap kedua tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi.

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menyebut, kerugian negara timbul akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT JMB, PT ABE dan PT KRA maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” terang Danang, dikutip, Kamis (19/2/2026).

Penambangan dilakukan di HPL lahan transmigrasi Nomor 01 tanpa izin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lahan transmigrasi tersebut berada di wilayah Tenggarong Seberang. Tanah tersebut sejak tahun 1980-an telah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan sebagian telah bersertifikat.

Sementara sebagian lainnya berstatus Area Penggunaan Lain (APL), namun masih milik negara. Setelah mendapatkan izin dari tersangka, perusahaan-perusahaan itu mengeruk batubara tanpa izin di lahan transmigrasi.

Dua mantan Kadistamben Kukar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BH atau Basri Hasan yang menjabat pada 2009–2010 serta ADR atau Adinur yang menjabat pada 2010–2013.

Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. (Red/48)