Hukum & Koreksi

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Bakal Lama Dipenjara

1
×

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Bakal Lama Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

KOREKSI Bima, Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, jadi tersangka kasus peredaran narkoba. Meski belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum terhadap Didik masih berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kode etik internal.

Dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Polres Bima Kota itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Ternyata, “bobolnya topeng” sang Kapolres, akibat “nyanyian” dari anggotanya sendiri berinisial AKP MA yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Sedangkan keterlibatan MA terkuak dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ASN) anggota Polri, Bripka IR, bersama istrinya berinisial AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian mengarah pada keterlibatan AKP MA. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap MA.

Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan MA, ditemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram. Kemudian pengembangan menemukan indikasi keterlibatan Didik.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebutkan, pengakuan AKP MA membuat Didik dipanggil untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Harahap, dilansir, Senin (16/2/2026).

Harahap menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi dan memiliki sabu. Berbekal pengakuan itu, Divpropam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.

“Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” kata Harahap.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Kholid menyebut, istri Bripka F diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dibantu dua tersangka lainnya dalam proses distribusi.

Sedangkan sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP MA diakui diperoleh dari seorang bandar berinisial KI, yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa. Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” imbuh Kholid.

Dalam perkara ini, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar, serta pidana tambahan paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. (Red/67)