KOREKSI Medan, Praktik jual beli nomor rekening bank kian marak di media sosial (medsos). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, rekening-rekening bank tersebut biasanya disalahgunakan untuk sejumlah hal illegal, salah satunya aktivitas transaksi judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, tindakan ilegal tersebut berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, dilansir, Senin (16/2/2026).
OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Antara lain memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).
Selain itu, mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi dan profiling nasabah.
OJK terus mendorong pihak bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, yakni antara lain dengan melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Atas deasar itu, masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun. Pemilik rekening tetap bertanggungjawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” imbuhnya.
OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. (Red/45)












