KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022-2024. Dalam perkara ini, CPO direkayasa seolah-olah sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan memanipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code).
“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Dimana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Syarief mengungkapkan, manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah.
Sejak 2020 hingga 2024, pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code tertentu. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit.
“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” terang Syarief.
Selain manipulasi HS Code, para tersangka diduga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO memakai cara klasifikasi yang tidak sesuai bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.
Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dihitung. (Red/46)












