KOREKSI Jakarta, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terima upeti alias setoran bulanan hingga miliaran rupiah untuk meloloskan barang palsu atau KW tanpa pengecekan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut, pejabat Ditjen Bea dan Cukai mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan barang-barang yang masuk tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu.
“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (05/2/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkap modus dari kasus tersebut.
Dimana, pihak PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Atas dasar itu, mereka rela mengeluarkan cuan cukup fantastis.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ungkap Asep.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
“Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” terangnya.
Menurutnya, FLR alias Filar selaku pegawai DJBC, menerima perintah dari ORL alias Orlando Hamonangan, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu tersebut.
Yakni, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, serta Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Kemudian, John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. (Red/08)












