KOREKSI Jember, Warga Krebet, Gumukmas, Kabupaten Jember bernama Tosan (75) dipolisikan gegara pisang miliknya mengenai atap rumah seorang warga berinisial MAR di RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas.
Kejadian bermula ketika pohon pisang milik Tosan diterpa angin hingga menimpa atap rumah milik MAR. Merasa bertanggungjawab, Tosan kemudian mengganti atap rumah MAR yang mengalami kerusakan.
Namun, MAR dan istrinya terus mengoceh merasa tak terima hingga akhirnya cekcok antara kedua belah pihak tak terhindarkan.
Cekcok tersebut bahkan berujung pada laporan Polisi. Dimana, Tosan dilaporkan MAR atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam berupa sabit.
Saat kejadian, Tosan memang membawa sabit. Namun bukan untuk mengancam atau menakut-nakuti MAR, melainkan untuk memotong pohon pisang “dalang” permasalahan.
Permasalahan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Gumukmas. Meski Tosan selaku terlapor telah berkali-kali minta maaf, namun mediasi ada titik temu.
Kemudian, mediasi kedua dilakukan, Senin (02/2/2026), di Mapolsek Gumukmas. Namun, Tosan berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh anak sulungnya bernama Mohammad Firdianto.
Saat mediasi itu, MAR meminta pihak terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk mencabut laporannya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. Sementara, Kanit Reskrim, Aipda Amin Taufik, saat dikonfirmasi selalu bungkam dan menghindar. (Red/88)












