KOREKSI Jakarta, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arif Yanuar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Selasa (27/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Arif diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus yang menjerat pegawai pajak Jakarta Utara tersebut.
Selain Arif Yanuar, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Erika Augusta selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, dan Muhammad Amin selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Selain itu, Suherman selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada, Yurika selaku staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada, serta Chang Eng Thing selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
KPK juga memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, Heru Tri Noviyanto, dan Widanarko selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, serta Johan Yudhya Santosa selaku Konsultan.
Kemudian, Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Muhammad Hasan Firdaus selaku Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, dan Pius Suherman Wang Karywan Swasta.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.
Kemudian, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap. Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jum’at (09/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) lalu. (Red/45)












