KOREKSI Batam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menindaklanjuti laporan dugaan pengabaian hak kesehatan yang dilayangkan seorang tahanan Polresta Barelang berinisial S.
Surat laporan dugaan pengabaian hak kesehatan, dilayangkan S ke Komnas HAM tertanggal 27 Oktober 2025 perihal permohonan bantuan. Dimana, S merupakan seorang tahanan di Polresta barelang terkait dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/1/2026), dalam suratnya, S meminta agar dirinya dapat memperoleh izin untuk melaksanakan operasi mata.
S menjelaskan, ditahan pihak Polresta Barelang dalam kondisi sakit dan mengakibatkan kondisi kesehatannya semakin memburuk, serta mengalami pecah pembuluh darah di sebelah mata kiri. Hal tersebut mengakibatkan penglihatan S menjadi kabur.
Pada ringkasan catatan medis rawat jalan tertanggal 8 Oktober 2025, S disebutkan mengalami katarak diabetika OS dan diabetes elektropati OS serta pendarahan. Atas keluhan tersebut, S dijadwalkan untuk melaksanakan operasi katarak mata pada 20 September 2025 di RS Awal Bros.
Namun, pada 19 September 2025, oknum penyidik Polresta Barelang menjadwalkan pertemuan S dengan anaknya yang sama-sama menjadi tahanan di kejaksaan, sehingga operasi yang seharusnya dijalani tidak bisa terlaksana.
Penundaan jadwal operasi tersebut menyebabkan kondisi matanya semakin parah selama menjadi tahanan di Polresta Barelang. Ironisnya, meski begitu, pihak kejaksaan maupun pengadilan tetap tidak mengizinkan S untuk operasi.
Disampaikan S bahwa permasalahan kesehatannya telah merambah hingga ke telinga kiri yang saat ini sulit untuk mendengar. Perkara ini telah di sidang di Pengadilan Batam dengan nomor perkara 790/pid. B/2025/pn Batam yang saat ini dalam proses banding.
Sesuai Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM berhak meminta keterangan dan informasi mengenai riwayat kondisi kesehatan akses terhadap dokter maupun tenaga medis lainnya serta pelayanan kesehatan yang diberikan kepada S.
Komnas HAM menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban terhadap pemenuhan hak atas kesehatan setiap orang termasuk para terdakwa atau tahanan sebagaimana Pasal 58 KUHAP. (Red/03)












