Berita Utama

Oknum Pejabat BHPT Diduga Fasilitasi Napi Narkoba 26 Kg di Rutan Kelas I Labuhan Deli

30
×

Oknum Pejabat BHPT Diduga Fasilitasi Napi Narkoba 26 Kg di Rutan Kelas I Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini
Oknum Pejabat BHPT Diduga Fasilitasi Napi Narkoba 26 Kg di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

KOREKSI Medan, Oknum pejabat BHPT diduga memberikan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus narkoba seberat 26 kilogram di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, berinisial RR alias SA.

Dari informasi yang mencuat, oknum pejabat BHPT berinisial AK tersebut, memberikan keistimewahan mulai dari kemudahan akses fasilitas hingga intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap warga binaan lainnya. Kasus tersebut mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Informasi yang berkembang menyebutkan, meski berstatus narapidana kasus narkotika dengan ancaman hukuman berat, SA diduga memiliki ruang kendali di dalam rutan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan integritas tata kelola pemasyarakatan di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Tindakan istimewa oknum pejabat BHPT terhadap napi yang terjerat kasus narkoba seberat 26 kg tersebut, mengundang reaksi keras dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Mahasiswa Merah Putih (DPN PMMP).

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PMMP, Syahran Camil menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipahami sebagai pelanggaran individu semata, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik di lingkungan pemasyarakatan.

“Kalau narapidana narkoba 26 kilogram dan begitu beratnya hukuman masih bisa berkuasa di dalam rutan, dan difasilitasi oleh oknum pejabat rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat bahwa sistemnya dilegalkan atau dibiarkan,” ujarnya kepada media, Kamis (22/1/2026).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM diminta turun tangan dan memeriksa seluruh jajaran pejabat Rutan Kelas I Labuhan Deli secara menyeluruh, khususnya oknum pejabat BHPT berinisial AK.

Ia menilai, keberadaan fasilitas khusus, dugaan intimidasi, hingga praktik pemerasan terhadap warga binaan menunjukkan kegagalan serius fungsi pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak tujuan pemasyarakatan sebagai ruang pembinaan, sekaligus melemahkan wibawa hukum negara.

“Jangan heran jika kejahatan terus berulang dan bahkan bersumber dari mantan warga binaan. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada,” ujarnya.

DPN PMMP juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari dugaan praktik tersebut, terutama terhadap persepsi publik mengenai keadilan hukum. Perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus berat dinilai memperkuat anggapan adanya ketimpangan penegakan hukum.

“Ketika hukum bisa dibeli bahkan dari balik jeruji, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan uang,” kata Syahran.

Atas dasar itu, DPN PMMP mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen.

Mereka juga menegaskan bahwa pencopotan oknum pejabat BHPT berinisial AK menjadi langkah minimal apabila dugaan tersebut terbukti.

“Bukan hanya pejabat BHPT, seluruh jajaran yang terlibat atau melakukan pembiaran harus diperiksa dan dicopot. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Labuhan Deli, membantah adanya dugaan perlakuan istimewah terhadap napi kasus narkoba tersebut. “Saya sudah cek diruangannya. Hanya ruangan biasa saja,” terangnya, Kamis. (Red/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *