KOREKSI Medan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kiky Zulfikar, tercatat sebagai pengelola usaha Wahana Berkuda, Skuter, dan All-Terrain Vehicle (ATV) di kawasan Taman Cadika Medan.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah dokumen resmi hingga memantik sorotan publik, menyusul dugaan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran tata kelola pemanfaatan aset daerah.
Dokumen berupa surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2025 yang ditandatangani tiga pihak, yakni Tengku Chairuniza selaku Pengelola Taman Cadika sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.
Kemudian, Kiky Zulfikar sebagai pengelola usaha Taman Cadika Stable Medan, serta Erdianto, Kepala Lingkungan XIV Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Surat bermaterai Rp10.000 itu secara eksplisit mencantumkan jenis usaha yang dijalankan diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam dokumen itu, usaha yang disebutkan meliputi pariwisata dan olahraga berkuda sado, perusahaan skuter, serta ATV. Surat tersebut juga menyatakan bahwa pernyataan dibuat untuk melengkapi administrasi pembuatan izin Online Single Submission (OSS) Bidang Wisata dan Olahraga, disertai komitmen pelaku usaha membayar pemanfaatan tempat kepada Pemko Medan sesuai ketentuan.
Namun, Kadispora Medan Tengku Chairuniza yang akrab disapa Yudi sempat membantah bahwa Kiky Zulfikar adalah pengelola Taman Cadika Stable Medan.
Tetapi, setelah ditunjukkan fakta dalam dokumen, Yudi mengakui keterlibatan Kiky. “Iya, betul. Memang ada dia di situ,” ujar Yudi, Kamis (22/1/2026).
Yudi mengaku, Dispora tidak menerbitkan izin usaha tersebut. Persoalan semakin mengemuka ketika ditanya soal dugaan pungutan atas wahana berkuda, skuter, dan ATV dengan alasan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum retribusi.
Yudi berdalih bahwa Kiky Zulfikar merupakan mantan pejabat Dispora yang semestinya memahami regulasi pengelolaan fasilitas publik di Taman Cadika.
“Kalau dia tahu tidak ada perda-nya, ngapain disetorkan untuk retribusi?,” kata Yudi, seraya menyebut pihaknya menolak menerima setoran tersebut karena ketiadaan payung hukum.
Saat ditanya komitmennya untuk mengembalikan dana retribusi liar tersebut, Yudi tidak memberikan jawaban tegas. Ia menyebut Inspektorat Kota Medan tengah menelusuri persoalan ini. “Masalahnya mau disetor ke mana?. Saya tanya ke staf, dijawab dipegang aja dulu,” ujarnya.
Dari pantauan di kawasan Masjid Ar-Raudhah, Taman Cadika, tampak terpasang jam digital dan saf pembatas sholat. Fasilitas tersebut sebelumnya disebut Yudi sebagai bentuk ‘partisipasi’ atau sumbangan dari Kiky Zulfikar.
Namun belakangan, Yudi menyebut Kiky meributkan fasilitas yang sudah terpasang di masjid tersebut. Ia menyatakan bahwa fasilitas itu justru menjadi sumber polemik, bahkan beberapa stafnya menyarankan agar barang-barang tersebut dikembalikan guna meredam persoalan.
Kasus ini menyorot dugaan kaburnya batas antara jabatan publik dan kepentingan usaha pribadi di atas aset daerah.
Hingga berita ini dilansir, Kiky Zulfikar belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan pengelolaan Taman Cadika Stable Medan, status perizinan, serta mekanisme pembayaran pemanfaatan lahan kepada Pemko Medan. (Red/02)






