KOREKSI Balikpapan, Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Kejari Balikpapan, berhasil menangkap terpidana Muraker Lumban Gaol di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Muraker merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Balikpapan dan buron sejak Oktober 2024 terkait kasus perintangan tugas petugas lapangan.
Kasi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker telah dijatuhi vonis penjara selama lima bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan melanggar Pasal 211 KUHP tentang perbuatan merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas.
Sebelumnya, terpidana hanya menjalani status tahanan rumah oleh hakim dan tidak menyerahkan diri saat akan dieksekusi.
“Kami telah menerbitkan surat DPO sejak 9 Oktober 2024 karena terpidana berkali-kali tidak ada di kediamannya saat akan dijemput. Akhirnya, tim berhasil melacak keberadaannya di Jakarta Selatan,” ujar Handaya di Balikpapan, Kamis (22/1/2026).
Proses pelacakan terpidana tergolong lancar karena aktivitas Muraker yang cukup intens di media sosial belakangan ini. Tentunya hal tersebut memudahkan tim teknis melakukan tracking posisi hingga dilakukan penangkapan.
Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan fisik, meskipun sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada petugas.
“Tidak ada kendala berarti dalam penangkapan karena yang bersangkutan sering menggunakan media sosial sehingga mudah dilacak. Saat ini yang bersangkutan segera dieksekusi ke Rutan Balikpapan guna menjalani masa hukumannya,” ujar Handaya.
Diketahui, Muraker terjerat kasus berkaitan dengan ancaman perlawanan menggunakan senjata api saat petugas melakukan penanganan di lapangan pada Januari 2023 lalu.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Muraker Lumban Gaol terbukti meyakinkan melanggar Pasal 211 KUHP tentang perbuatan memaksa atau merintangi pejabat yang sedang atau akan melaksanakan tugasnya dengan ancaman kekerasan. (Red/44)












