KOREKSI Jakarta, Buntut bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra, izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), dicabut pemerintah.
Pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan adanya pelanggaran berat di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar wilayah konsesi dan beroperasi di area yang dilarang.
“Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo Hadi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain pelanggaran tata ruang, pemerintah juga menyoroti kelalaian administrasi terkait kewajiban keuangan kepada negara. Prasetyo menyebut, banyak dari perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ada pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menambahkan, keputusan ini diambil Presiden Prabowo melalui rapat terbatas virtual dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 lainnya merupakan sektor tambang serta perkebunan.
Informasi dihimpun, Kamis (22/1/2026), dari total 28 perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan izin, 8 diantaranya berada di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Yakni, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi (BAE), PT Bukit Raya Mudisa (BRM), PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR), serta PT Inang Sari. (Red/45)












