KOREKSI Langkat, Pihak terkait didesak periksa soal kepatuhan Standart Oprasional Prosedur (SOP) yang termuat dalam sertifikat Sistem Managemen Keutamaan Keselamatan Kerja (SMK3) PT CCMO.
Desakan tersebut datang dari pakar hukum, Safrel SH, buntut adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Priski (20) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pada 26 Desember 2025 lalu.
Dimana, karyawan yang berstatus sebagai mekanik maintenent tersebut, terjebur kedalam tangki bolwdown atau tangki air panas milik PKS PT CCMO.
Terceburnya Priski ke tangki air panas diduga lantaran tidak tersedianya alat kelengkapan kerja berupa alat pelindung diri.
“Setiap perusahaan harus memenuhi kewajibannya atas kepatuhan SOP yang termuat dalam sertifikat SMK3. Kecelakaan kerja yang menimpa Priski merupakan kelalaian pihak PT CCMO,” tegasnya, Jum’at (16/1/2026).
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 SMK3, perusahaan yang abai harus dicabut izin operasionalnya hingga hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
“Kita mendesak Disnaker dan Polres Langkat segera menindaklanjuti masalah ini agar setiap pabrik serta industri memiliki SMK3 untuk menjamin para pekerja terhindar dari kecelakaan fatal,” ujarnya.
Disnaker Langkat diminta memiliki data serta melakukan audit secara berkala terhadap pabrik, industri maupun perusahaan perkebunan.
“Jika ada ditemukan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat SMK3, harus ditindak secara tegas,” tukasnya. (Red/05)






