KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan, Rabu (07/1/2025) lalu.
Hakim meyakini, perbuatan Isa masuk dalam kategori rendah sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat kasus terjadi pada tahun 2008-2018 silam, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp90 miliar. Namun, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp16,8 triliun.
Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, salah satunya Benny Tjokrosaputro. Kerugian keuangan negara Rp90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp40 miliar.
Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena tidak menerima uang korupsi. Namun, Isa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solvent.
Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat. Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.
Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru. Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvent tidak boleh mengeluarkan produk baru.
Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui beberapa produk saving plan. Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.
Namun, Isa mengajukan banding atas vonis tersebut. Pada informasi yang tercantum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik Isa selaku terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding.
“Tanggal Permohonan, Rabu 14 Januari 2026, Pemohon Banding, Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata,” dikutip dari SIPP PN Jakpus, Sabtu (17/1/2026). (Red/45)












