KOREKSI Serang, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Vonis serupa yang dibacakan, Selasa (13/1/2026), juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
“Menjatuhkan kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pagar laut Tangerang sempat bikin geger publik. Pagar misterius yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Pembangunan pagar tersebut terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaan pagar laut baru diketahui pemerintah pada 14 Agustus 2024, setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
DKP Banten kemudian menindaklanjuti laporan tersebut pada 19 Agustus 2024 dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan hingga akhirnya pihak penegak hukum menetapkan sejumlah tersangka. (Red/56)












