KOREKSI Jakarta, Nota perlawanan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, ditolak oleh Majelis Hakim.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. Misalnya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh memperkaya diri senilai Rp809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama dinilai telah membuat negara rugi hingga Rp2,1 triliun.
Menurut hakim dua unsur ini perlu diperdalam dan dibuktikan dalam sidang dengan memeriksa alat bukti, serta mendengarkan keterangan saksi.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Nadiem disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Kemudian, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 yang juga menjabat sebagai KPA. (Red/23)












