KOREKSI Ngawi, Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Putusan Mahkamah Agung (MA) itu menguatkan vonis sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya yang menghukum Taufiq dengan 1,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira menyatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara korupsi dana hibah pendidikan dengan terdakwa mantan Kadisdik, Muhammad Taufiq Agus Susanto sudah turun.
Sesuai putusan itu, Taufiq dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. “Putusan kasasinya sudah keluar dan itu dinyatakan bersalah. Dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Danang, Rabu (07/1/2026).
Danang mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung memang jauh dari tuntutan JPU Kejari Ngawi yang menuntut Taufiq dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun upaya hukum yang yang dilakukan hingga tingkat kasasi ternyata menguatkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya yang menghukum terdakwa Taufiq dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Walaupun hukumannya turun tetapi tetap bersalah. Kalau tidak bersalah, bebas terlepas dari tuntutan. Jadi apapun ceritanya majelis hakim tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sependapat dengan jaksa penuntut umum. Kami telah berhasil melakukan pembuktian kami diterima hakim. Kami berhasil meyakinkan hakim bahwasanya memang terdakwa Taufiq itu bersalah. Artinya dugaan dan framing kriminalisasi itu jauh,” kata Danang. (Red/56)












