Politik & Pemerintahan

Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Hampir Setahun Tak Bertuan

5
×

Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Hampir Setahun Tak Bertuan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Tapsel, Kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) hingga kini masih kosong. Hampir satu tahun berlalu sejak proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bergulir, namun hak politik masyarakat Dapil 5 tak kunjung terpulihkan.

Lamanya kursi DPRD Dapil 5 Tapsel ‘tak bertuan’ alias kosong, menjadi sorotan masyarakat. Kekosongan kursi legislatif tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat.

Situasi ini kian memprihatinkan mengingat sejumlah wilayah di Dapil 5 tengah dilanda bencana longsor dan banjir yang membutuhkan perhatian serta pengawalan kebijakan dari wakil rakyat di parlemen daerah.

Lambannya pengisian kursi DPRD membuat masyarakat kehilangan representasi resmi dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Akibatnya, berbagai aspirasi strategis, mulai dari penanganan bencana, penganggaran bantuan, hingga fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, dinilai tidak berjalan secara optimal.

Kondisi tersebut memicu kritik terhadap kinerja sejumlah pihak, mulai dari DPRD Tapanuli Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ketiganya dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menuntaskan proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, kekosongan kursi DPRD Dapil 5 bermula dari pemberhentian mantan anggota DPRD Tapsel, Edi Sulam, yang telah berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan.

Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Edi Sulam, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menerbitkan Surat Keputusan PAW. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani Sekretaris Dewan DPRD Tapanuli Selatan serta Bupati Tapanuli Selatan, diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Namun hingga kini, proses tersebut belum juga berujung pada pelantikan pengganti. Situasi ini mendapat perhatian serius dari warga.

Arjuna Hiqmah Lubis, warga kelahiran Batangtoru yang dikenal vokal dan kritis terhadap isu-isu publik, menilai lambannya PAW telah merugikan masyarakat secara langsung.

“Ini bukan hanya soal kursi DPRD, tetapi soal hak politik masyarakat. Ketika kursi wakil rakyat dibiarkan kosong terlalu lama, negara sedang absen menjalankan kewajibannya,” ujar Arjuna kepada awak media, Selasa (06/1/2026).

Menurutnya, regulasi terkait PAW sudah jelas dan tidak membuka ruang penundaan tanpa alasan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu sebelumnya seharusnya segera dilantik.

Di tengah kondisi bencana yang melanda wilayah Dapil 5, ketiadaan wakil rakyat dinilai semakin memperparah situasi warga. Tanpa representasi resmi di DPRD, berbagai kebutuhan mendesak masyarakat berpotensi tidak tersuarakan secara optimal dalam forum pengambilan keputusan daerah.

“Warga menghadapi longsor dan banjir, tetapi tidak memiliki wakil resmi di DPRD untuk menyuarakan kebutuhan mereka. Ini persoalan kemanusiaan, bukan sekadar administrasi politik,” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapsel, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera bertindak dan menuntaskan proses PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mengembalikan hak politik masyarakat Dapil 5. (Red/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *