KOREKSI Pasaman, Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Saudah (68), diduga menjadi korban penganiayaan oleh pekerja tambang emas illegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Insiden ini dipicu setelah korban melarang aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao.
Kepala Divisi Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Calvin Nanda Permana, mengonfirmasi bahwa saat ini korban masih dirawat di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
“Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis intensif dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan masih merasakan pusing berat,” kata Calvin dalam keterangannya, Selasa (06/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Padang dan keterangan korban, insiden bermula ketika Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang emas ilegal yang berada di lahan miliknya untuk melarang para pekerja menggali tanah, Kamis (01/1/2026) sore.
Aktivitas sempat terhenti sejenak. Namun pada malam hari sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, para petambang kembali beroperasi. Mendengar suara aktivitas, Nek Saudah kembali mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Begitu tiba dan menyorotkan senter ke arah pekerja, Saudah langsung dilempari batu, dikeroyok, dan dipukuli hingga pingsan. Dalam kondisi setengah pingsan, para pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak di tepi sungai.
Pelaku menduga korban sudah meninggal dunia sehingga ditinggalkan begitu saja. Pada Jum’at (02/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sadarkan diri dan berusaha merangkak pulang ke rumah. Namun, ia kembali pingsan tepat di depan pintu rumahnya sebelum akhirnya ditemukan pihak keluarga.
LBH Padang menilai, kekerasan ini adalah dampak nyata dari kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang menjamur di Sumatera Barat.
Investigasi LBH menemukan bahwa lokasi tambang-tambang ini sebenarnya berada tak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku yang memicu konflik sosial,” tegas Calvin.
LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik tambang tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat ini, pihak kepolisian dilaporkan telah melakukan olah TKP, melakukan visum terhadap korban, dan mengantongi enam nama terduga pelaku. (Red/12)






