KOREKSI Jateng, Sebuah video yang memperlihatkan aksi asusila, bikin geger warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah beredar luas di medsos. Video berdurasi 50 detik tersebut memperlihatkan adegan seorang lelaki dan perempuan melakukan aksi tak senonoh.
Diduga, pemeran dalam video tersebut merupakan pegawai RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Dalam video yang diunggah tersebut direkam dari sebuah layar yang menampilkan rekaman closed circuit television (CCTV).
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memerintahkan Inspektorat dan Direktur RSUD dr Loekmono Hadi untuk memeriksa terkait video tindak asusila yang beredar di media sosial.
“Dengan adanya video itu kami perintahkan inspektur maupun direktur untuk melakukan pemeriksaan,” kata Sam’ani, dilansir, Selasa (06/1/2026).
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat. Hal tersebut tentunya akan disesuaikan dengan aturan PNS atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk dalam menjatuhkan sanksi.
“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan PNS atau BLUD, kami lakukan rapat. Sanksi apa yang perlu. Dalam pemeriksaan lihat mungkin ada hak jawab, mereka itu bukan saya, tapi orang lain,” katanya.
Sam’ani merasa prihatin atas adanya video asusila yang beredar di media sosial tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pihak RSUD dr Loekmono Hadi akhirnya membebastugaskan kedua pegawainya yang diduga ada di dalam video viral tersebut. Pembebastugasan ini sejurus dengan RSUD yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan.
“Bahwa orang yang dicurigai tersebut kami rumahkan atau kami bebastugaskan, sehingga tidak mengganggu pelayanan. Yang harus kami garis bawahi, ini akan memudahkan bagi kami (untuk pemeriksaan). Tidak ada conflict of interest, tidak ada ketakutan,” kata Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Abdul Hakam.
Saat ini pihaknya telah memanggil setidaknya lima orang termasuk salah satu orang yang ada di dalam video tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikonsultasikan ke Inspektorat sekaligus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang diduga terlibat dalam skandal video asusila.
Menurut Hakam, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, peristiwa dalam video asusila tersebut terjadi pada tahun 2020. Hanya saja pihaknya secara pasti baru mengetahuinya belakangan saat viral di media sosial.
“Kami baru tahu hari ini (Senin kemarin—Red), memang dulu ada isu video tersebut tapi tidak keluar. Kami juga harus profesional. Rumah sakit harus punya ketegasan kalau dirasa regulasi rumah sakit atau tata kelola kepegawaian salah, kami beri sanksi bisa ringan, sedang, berat,” ujarnya.
Peristiwa tersebut kata Hakam, terjadi di ruang Bagian Rumah Tangga RSUD dr Loekmono Hadi. Kedua orang terduga dalam video tersebut saat itu bekerja dalam satu ruangan. Namun belakangan sudah beda ruangan. (Red/34)












