Berita Utama

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Kasus Chromebook

6
×

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan eks Mendikbudristek tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Perhitungan kerugian negara itu terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/1/2026).

Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,3 miliar. Jika ditotal, jumlah kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Jaksa menilai, pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Adapun, kajian ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.

Chromebook disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *