KOREKSI Medan, Hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai Semester I 2024 menemukan beberapa permasalahan pada PT Tembakau Deli Medika (TDM) anak usaha PTPN I.
PT TDM berpotensi rugi atas dana talangan pengembalian klaim BPJS atas Layanan Kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44.
Indikasi kerugian keuangan negara itu terlihat pada LHP BPK RI, kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai Semester I 2024 pada PTPN I, anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Utara, yang dirilis pada 02 September 2025.
BPK menyebut, salah satu anak usaha PTPN I adalah PT TDM yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan PT TDM memiliki tiga rumah sakit, yaitu rumah sakit (RS) Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing.
Dalam rangka menjalankan usahanya, ketiga rumah sakit tersebut bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adapun tujuan dan lingkup dari kerjasama adalah memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.
Pada tahun 2022-2023, BPJS Kesehatan melaksanakan audit ke RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat, ditemukan indikasi fraud berupa klaim layanan tidak riil (phantom billing) dalam laporan audit BPJS Kesehatan.
PT TDM berpotensi menanggung kerugian atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp2.737.924.272.
Hasil audit BPJS Kesehatan diperoleh informasi bahwa permasalahan phantom billing terjadi di RS Bangkatan pada periode Maret 2021 sampai Juli 2022, dan RS Tanjung Selamat pada periode Januari 2020 sampai Juni 2023.
Berdasarkan hasil audit BPJS Kesehatan, phantom billing yang dicairkan pada RS Bangkatan sejumlah 1.670 kasus sebesar Rp4.281.176.300 dan pada RS Tanjung Selamat sejumlah 841 kasus sebesar Rp1.572.647.300.
Atas kasus phantom billing tersebut, masing-masing rumah sakit ditagihkan pengembalian atas dana klaim yang telah dicairkan dan dikenakan denda sebesar Rp250.000.000. Pengembalian klaim phantom billing dan denda disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan informasi yang diperoleh diketahui PT TDM telah menyelesaikan tagihan pengembalian phantom billing dan denda atas kasus pada RS Bangkatan sebesar Rp4.531.176.300 (Rp4.281.176.300 + Rp250.000.000).
Dikarenakan RS Bangkatan masih memiliki dana yang tertahan di BPJS Kesehatan (dalam mekanisme global baudget) dan pending klaim, maka penyelesaian tagihan pada RS Bangkatan sebagian dilaksanakan melalui mekanisme perhitungan pemotongan dana global baudget dan pending klaim, yaitu sebesar Rp3.528.294.866, sedangkan sebesar Rp1.002.881.434 diselesaikan secara tunai.
Lebih lanjut BPK menjelaskan, pembayaran secara tunai dilakukan melalui penyetoran ke rekening BPJS pada tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp996.675.276, dan tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp6.206.258.
Sementara itu, penyelesaian tagihan phantom billing pada RS Tanjung Selamat seluruhnya dilakukan melalui pembayaran tunai ke rekening BPJS sebesar Rp1.822.647.300. Dibayarkan ke rekening BPJS pada tanggal 29 Oktober 2024 sebesar Rp250.000.000 dan tanggal 25 November 2024 sebesar Rp1.572.647.300.
Devisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I telah melaksanakan audit pada RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat. Rekomendasi laporan tersebut adalah pengembalian atas klaim phantom billing menjadi beban kepala rumah sakit, Direktur PT TDM, dan beban korporasi, sedangkan untuk denda menjadi beban korporasi.
Kata BPK, terdapat perbedaan nilai phantom billing pada RS Bangkatan dari hasil audit dari BPJS Kesehatan dengan hasil audit Divisi SPI PTPN sebesar Rp314.787.900. Hal tersebut disebabkan pada saat Divisi SPI melakukan pemeriksaan, nilai phantom billing RS Bangkatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp3.966.388.400, sedangkan nilai final audit BPJS pada RS Bangkatan sebesar Rp4.281.176.300, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp314.787.900 (Rp4.281.176.300 – Rp3.966.388.400).
“Sampai dengan pemeriksaan lapangan BPK berakhir, belum ada kejelasan pengembalian dari pihak-pihak yang terlibat. Direktur PT TDM periode tahun 2023 telah menagihkan kepada pihak-pihak terkait. Namun BPK belum menemukan tindak lanjut atas pembebanan kepada Kepala Rumah Sakit dan Direktur PT TDM sebesar Rp2.737.924.272. Dengan demikian menunjukkan bahwa pengembalian tagihan phantom billing dan denda seluruhnya masih ditalangi dengan menggunakan dana PT TDM,” ungkap BPK.
Selanjutnya, pencairan dari rekening bank tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp1.015.803.683.
Dari hasil penelusuran terhadap aliran dana pengeluaran pada PT TDM dan rumah sakit diketahui bahwa sebagian dana digunakan untuk pembayaran gaji karyawan tetap, gaji pokok tenaga medis, tunjangan tindakan tenaga kesehatan, pembayaran obat dan alat kesehatan.
Gaji karyawan tetap dan gaji pokok tenaga medis langsung dibayarkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. Sedangkan tunjangan tindakan tenaga kesehatan dan obat serta alat kesehatan dibayarkan secara tunai.
Pencairan dana dari rekening PT TDM menggunakan cek dengan spesimen tanda tangan oleh direktur dan pencairan dana dari rekening rumah sakit menggunakan cek dengan spesimen tanda tangan oleh kepala rumah sakit.
“Dana yang dicairkan dicatat debet (cash autflow) pada buku bank dan kredit (cash inflow) pada buku kas. Hasil analisis pada rekening koran, buku bank, dan buku kas PT TDM, RS Tanjung Selamat serta RS Bangkatan diketahui bahwa terdapat beberapa pencairan dana di rekening bank menggunakan cek di PT TDM dan rumah sakit yang tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp1.015.803.683 pada tiga rekening bank,” tulis BPK.
Berdasarkan cek bank BRI dan bukti kas keluar diketahui alasan penarikan dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran gaji, tambahan uang kas PT TDM, dana operasional rumah sakit, dll. Dalam pencairan dana melalui cek pada bank BRI, spesimen tanda tangan yang berlaku adalah tanda tangan Direktur PT TDM untuk pencarian rekening PT TDM, dan Kepala Rumah Sakit dan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit untuk pencairan rekening rumah sakit. “Alasan penggunaan dana tersebut secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 1,” tulis BPK.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, PT TDM belum memberikan dokumen pertanggungjawaban dana tersebut. Selain itu, kepada Direktur PT TDM, Manajer Keuangan PT TDM, Kepala Rumah Sakit dan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit telah diminta konfirmasi melalui surat yang ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2024. Namun sampai akhir pemeriksaan, jawaban konfirmasi tersebut belum diperoleh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT TDM tidak memiliki SOP perihal pencairan dana di kas/bank. Hasil wawancara dengan Manajer Keuangan PT TDM periode tahun 2020 sampai 2024, diperoleh informasi bahwa penarikan dana di bank berdasarkan kesepakatan bersama antara Manajer Keuangan dengan Direktur PT TDM.
“Dapat disimpulkan bahwa pengeluaran dana sebesar Rp1.015.803.683, tidak dicatat dalam buku kas, sehingga tidak diketahui aliran dananya, dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” sebut BPK.
Terdapat pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran.
Buku besar (general ledger) adalah kumpulan transaksi keuangan yang menjadi dasar pembentuk nilai dalam laporan keuangan. Hasil analisis buku besar PT TDM tahun 2020 sampai 2024, diperoleh informasi bahwa terdapat beberapa transaksi yang nilainya di atas Rp100.000.000 per transaksi, namun tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Jumlah nilai transaksi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sejak tahun 2020 sampai 2024 sebesar Rp18.851.424.738,44, yang terdiri dari biaya pembelian obat dan alkes, biaya tamu serta biaya lain-lain, yaitu untuk biaya pembelian obat dan alkes sebesar Rp16.943.607.695, untuk biaya tamu sebesar Rp1.086.686.000, dan biaya lain-lain sebesar Rp821.131.043,44.
BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT TDM melalui surat yang ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2024, namun sampai dengan penyusunan temuan, bukti pertanggungjawaban tersebut belum diserahkan.
BPK juga sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa vendor untuk mengetahui nilai utang usaha PT TDM per 31 Desember 2024 melalui surat yang ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2024. Namun sampai dengan penyusunan temuan, belum ada respon dari vendor.
Hasil analisis terhadap SOP, Direktur PT TDM baru membuat SOP perihal Daftar Permintaan Uang (DPU) pada 1 November 2023. Dalam SOP juga tidak merinci kejelasan bukti pertanggungjawaban biaya operasional perusahaan. Hasil wawancara dengan Manajer Keuangan PT TDM periode 2020 sampai 2024 diperoleh informasi bahwa pengeluaran biaya diajukan oleh bagian terkait, kemudi diajukan kepada manajer keuangan dan disetujui oleh Direktur PT TDM.
Pengangkatan oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT Kawasan Industri Nusantara (PT KIN) tidak sesuai pedoman reward and punishment.
Sebelum pembentukan subholding PTPN I pada Desember 2023, PT TDM merupakan anak usaha dari PTPN II. Direktur PTPN II pada tanggal 17 April 2023 mengeluarkan surat perihal Hasil Audit Phantom Billing pada RS Bangkatan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan SPI tanggal 11 April 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa oknum FRS selaku Kepala RS Bangkatan mengembalikan sebesar Rp684.029.650 dan oknum KNPS selaku Direktur PT TDM sebesar Rp1.764.077.448.
Pada 14 April 2023, para pemegang saham PT TDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemegang Saham perihal Pemberhentian Direktur PT TDM dan Pengangkatan Plt Direktur PT TDM. Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa oknum KNPS diberhentikan dengan hormat, namun tidak menyebutkan alasan pemberhentiannya. Keputusan pemberhentian Direktur PT TDM tidak menindaklanjuti audit Divisi SPI PTPN I yang merekomendasikan pengembalian atas klaim phantom billing salah satunya menjadi beban Direktur PT TDM.
Hasil konfirmasi kepada oknum IP selaku Direktur PTPN II yang menerbitkan surat pemberhentian tersebut, diperoleh informasi bahwa sanksi pemberhentian dengan hormat diberikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam proses phantom billing, namun secara operasional lalai dalam melakukan pengawasan.
Selain itu juga dijelaskan bahwa walaupun diberhentikan secara hormat, kepada oknum KNPS diberikan sanksi berupa penurunan jabatan yang sebelumnya Direktur PT TDM menjadi Kepala Bagian Diperbantukan pada SEVP BS di bawah PTPN II dan penurunan Job Grade 16 menjadi Job Grade 15.
Selanjutnya, empat bulan setelah oknum KNPS mendapatkan sanksi dari Pemegang Saham PT TDM, Direktur Utama PTPN III (Persero) pada tanggal 29 Agustus 2023 mengeluarkan surat perihal Penetapan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Penempatan Anggota SEVP pada PT KIN, pada Diktum ketiga menyatakan bahwa menempatkan oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT KIN.
Mengacu pada pedoman reward and punishment PTPN III (Persero) tanggal 22 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Reward and Punishment atas Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PTPN III (Persero), dinyatakan bahwa teguran lisan/teguran tertulis dapat diberikan kepada anggota direksi dan anggota Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin kerja, dan RUPS dapat memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
Hasil konfirmasi kepada oknum MAG selaku Direktur PTPN III (Persero) yang menunjuk oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT KIN, diperoleh informasi bahwa oknum MAG mengangkat oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT KIN berdasarkan hasil evaluasi yang bersangkutan sebelumnya ditugaskan sebagai Kepala Sub Divisi yang diperbantukan di PTPN III (Persero) periode 15 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023.
Pada form evaluasi, komponen penilaian terdiri dari aspek hard competency dalam hal kemampuan dan kontribusi kerja dan soft competency dalam hal prilaku dan keterampilan manajerial. Berdasarkan dua aspek tersebut oknum KNPS mendapatkan nilai 91 dari 100.
Selain itu pada form penilaian soft competency tidak mempertimbangkan tindak lanjut audit Divisi SPI PTPN I yang merekomendasikan oknum KNPS. Penilaian tim evaluasi calon SEVP di PTPN Group ditandatangani oleh Kepala Divisi SDM PTPN III (Persero) dan Direktur SDM PTPN III (Persero) dengan kategori yang disarankan.
Jika mengacu pada pedoman reward and punishment atas Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PTPN III (Persero), maka pemberhentian dengan hormat oknum KNPS dan tanpa disertai alasan pemberhentian serta pengangkatan sebagai SEVP Operation PT KIN tidak tepat.
Dalam kasus ini, BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan PT TDM berpotensi menanggung kerugian sebesar Rp2.737.924.272. atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan, pengeluaran dana sebesar Rp19.867.228.421,44 (Rp1.015.803.683 + Rp18.851.424.738,44) berpotensi merugikan perusahaan, dan potensi pemborosan atas penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT KIN.
Lanjut BPK, kondisi tersebut di atas disebabkan oleh Direktur PT TDM periode Agustus 2023 sampai 2024 tidak cermat dalam menyelesaikan pembayaran kepada BPJS Kesehatan, dan periode tahun 2020 sampai Mei 2023 lalai dalam melakukan pencairan cek sebesar Rp331.741.195.
Kepala Rumah Sakit Tanjung Selamat periode Januari 2020 sampai Juni 2023 lalai dalam mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan, dan periode 2020 sampai 2021 lalai dalam melakukan pencairan cek sebesar Rp109.142.500.
Kepala Rumah Sakit Bangkatan periode Maret 2021 sampai 2022 lalai dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan, dan periode 2020 sampai 2021 lalai dalam melakukan pencairan cek sebesar Rp574.919.988.
Manajer Keuangan PT TDM periode tahun 2020 sampai 2023 lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya pembelian obat dan alkes, biaya tamu, dan biaya lain-lain, dan oknum IP selaku Direktur PTPN II periode 2020 sampai 2023 tidak cermat dalam menerbitkan SK pemberhentian oknum KNPS sebagai Direktur PT TDM. “Atas permasalahan tersebut, PTPN I sependapat dengan temuan BPK,” ungkap BPK.
Dalam masalah ini, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I untuk memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi PTPN I agar menyelesaikan permasalahan Phantom Billing klaim BPJS Kesehatan pada PT TDM.
Direksi PTPN I agar berkoordinasi dengan Direksi PTPN III untuk mengevaluasi penunjukan oknum KNPS sebagai SEVP Operation PT KIN, dan berkoordinasi dengan Direktur Utama PTPN III (Persero) untuk memberikan arahan dan peringatan kepada oknum IP selaku Direktur PTPN II periode 2020 sampai 2023 agar lebih cermat dalam memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Direktur PT TDM periode 2023 sampai 2024 karena tidak cermat dalam menyelesaikan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebelum mendapatkan penggantian dari para pihak yang bertanggung jawab.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Direktur PT TDM periode 2020 sampai Mei 2023 yang lalai dalam pencairan cek sebesar Rp331,74 juta.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Kepala RS Bangkatan periode 2020 sampai 20 Juni 2023 dan Kepala RS Tanjung Selamat periode 2020 sampai Juli 2022 karena lalai dalam pengajuan klaim dan dalam melakukan pencairan cek.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Keuangan PT TDM periode 2020 sampai 2023 karena lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya pembelian obat dan alkes, biaya tamu, dan lain-lain.
Memerintahkan Direktur PT TDM dan Manajer Keuangan PT TDM periode 2020 sampai 2023 untuk mengembalikan uang perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan memerintahkan Divisi SPI untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pengeluaran kas sebesar Rp19.867.228.421,44 (Rp1.015.803.683 + Rp18.851.424.738,44), yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan melaporkan hasilnya kepada BPK. (Red/01)






