Berita Utama

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara

6
×

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara yang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melalui surat yang dikirim ke Kejagung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” ujar Boyamin, Senin (29/12/2025).

Pihaknya sangat menyayangkan langkah komisi antirasuah yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Harapannya, Kejagung lebih berani mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 tersebut.

Sebelumnya, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at (26/12/2025).

Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada tahun 2009. Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti.

Meski demikian, Budi mengatakan bahwa KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucap Budi. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *