KOREKSI Sumenep, Mapolres Sumenep didemo sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa, dan berbagai organisasi masyarakat, serta pihak keluarga korban dugaan pencabulan anak dibawah umur, Senin (29/12/2025).
Aksi dipicu lantaran pihak Polres Sumenep yang menerima laporan tandingan dari terduga pelaku pencabulan. Berdasarkan data kepolisian, laporan korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.
Sementara itu, laporan tandingan tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025 dengan dalih dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh keluarga korban.
Aksi berlangsung di pintu masuk Mapolres Sumenep dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan orasi secara bergantian dan membawa poster berisi tuntutan agar kepolisian berpihak pada korban.
Diketahui, korban merupakan anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep. Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 23 Juni 2025 oleh keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan kekecewaannya karena laporan dari pihak terduga pelaku dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Menurut keluarga korban, laporan tandingan tersebut menggunakan dalih penganiayaan yang dituduhkan kepada korban, orangtua, dan kerabat korban, sehingga menambah tekanan psikologis bagi keluarga.
“Kami meminta polisi melihat konteks peristiwa secara menyeluruh dan menggunakan nurani. Jangan biarkan hukum dipakai untuk membungkam korban,” kata Khairul Komari.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban harus segera dihentikan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami mendesak agar terduga pelaku pencabulan diproses hukum secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepolisian menghentikan laporan tandingan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap sebagai hasil kriminalisasi terhadap keluarga korban.
“Segera evaluasi internal Polres Sumenep, termasuk pencopotan oknum aparat yang dinilai menerima laporan fiktif dan tidak berpihak pada korban,” tegasnya.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari terduga pelaku pencabulan tetap diterima karena setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan adanya unsur dugaan penganiayaan.
“Asasnya, setiap laporan yang masuk tetap kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang ada dugaan unsur penganiayaan,” ujar Asmuni di tengah massa aksi.
Asmuni menegaskan, hingga saat ini laporan dari pihak terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemanggilan saksi dan terlapor sebagai saksi. “Belum ada tersangka dalam laporan tersebut. Prosesnya masih klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” katanya. (Red/31)






