KOREKSI Jakarta, Sebanyak 9 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, semua PMI dalam kondisi sehat, salah satunya sedang hamil usia 6 bulan.
“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jum’at (26/12/2025).
Irhamni mengatakan, para korban saling bertemu saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir 2025. Mereka memutuskan tinggal bersama karena takut kembali ke tempat kerja.
“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tutur Irhamni.
Selama menunggu proses pemulangan ke Indonesia, penyelidik berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan perlindungan korban, termasuk penyediaan tempat tinggal, makanan, dan perawatan medis.
“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan orangtua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.
“Bahwa berdasarkan aduan laporan masyarakat dalam hal ini orangtua korban yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2025 serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia,” ujar Irhamni.
Para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.
Kasus tersebut kemudian semakin mendapat perhatian setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial. (Red/16)










