KOREKSI Banjarmasin, Oknum anggota Polri berinisial Bripda MS (20) diduga menghabisi nyawa seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Korban diduga merupakan kekasih gelap pelaku yang bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan tersebut.
Jasad ZD ditemukan di dalam gorong-gorong di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa pembunuhan mahasiswi ULM ini dipicu oleh rasa panik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda MS sempat melakukan hubungan badan dengan korban sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik,” jelas Adam dalam press release di Mapolresta Banjarmasin, Jum’at (26/12/2025).
Diketahui, ZD merupakan teman baik dari calon istri pelaku. Bripda MS sendiri direncanakan akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya pada 26 Januari 2026 mendatang.
Peristiwa bermula pada, Selasa (23/12/2025) malam. Pelaku menjemput korban di perempatan Mali-Mali. Keduanya sempat menuju tempat wisata Bukit Batu hingga pukul 23.00 WITA.
Cekcok terjadi saat korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku. Dalam kondisi emosi, Bripda MS mencekik korban hingga meninggal dunia di dalam mobil.
Pelaku sempat berniat membuang jasad korban ke sungai, namun akhirnya memasukkannya ke dalam gorong-gorong yang terbuka untuk menghilangkan jejak. Tak hanya itu, pelaku sempat mencoba mengelabui penyidik dengan menyeret dua nama pria lain, yakni mantan kekasih korban (Zaimul) dan sahabat korban (Guldam).
“Tersangka juga sempat membuat alibi menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban bahwa ia tidak jadi bertemu pelaku, padahal itu alibi pelaku,” tambah Adam.
Polda Kalsel memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana. Bripda MS kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Red/55)










