KOREKSI Sergai, Pemandangan memprihatinkan terlihat di area Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Bendera Merah Putih tampak berkibar dalam kondisi kusam dan robek, Selasa (23/12/2025).
Temuan tersebut langsung menuai sorotan dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai, yang menilai kejadian itu mencederai kehormatan lambang negara.
Temuan itu terungkap saat tim AJH Sergai melakukan penelusuran langsung ke lokasi perkebunan. Meski kondisinya sudah tidak layak, bendera tersebut tetap dipasang dan dikibarkan di area perusahaan milik negara tersebut.
Keberadaan bendera rusak itu pun diprotes oleh tim AJH kepada petugas keamanan perkebunan. Setelah melalui perdebatan cukup alot, bendera akhirnya diganti dengan bendera lain yang sebelumnya tersimpan di dalam pos keamanan.
Situasi sempat memanas hingga seorang pria yang mengaku sebagai Humas Perkebunan PTPN III Tanah Raja datang ke lokasi. Ia kemudian memerintahkan petugas keamanan untuk segera menurunkan dan mengganti bendera yang rusak tersebut.
Ketua AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, yang turun langsung ke lapangan bersama tim, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara.
“Kami menduga pihak Perkebunan PTPN III Tanah Raja telah mengabaikan kehormatan lambang negara Republik Indonesia dengan tetap mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek,” tegas Azwen.
Azwen mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatannya oleh seluruh warga negara dan institusi, baik pemerintah maupun swasta.
Larangan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Tak hanya itu, undang-undang tersebut juga memuat sanksi pidana. Dalam Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Azwen menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sangat disayangkan, PTPN III adalah perusahaan milik negara. Hal yang dianggap sepele seperti ini justru bisa mencoreng citra BUMN yang merupakan bagian dari NKRI,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, AJH Sergai berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada manajemen Regional I PTPN. Langkah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di unit-unit perkebunan PTPN lainnya.
“Kami akan melaporkan secara resmi agar ini menjadi pembelajaran bersama demi menjaga kehormatan simbol negara,” pungkas Azwen. (Red/05)






