KOREKSI Nunukan, Polisi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka mulai dari rumah walet, kendaraan, hingga uang tunai. Dua tersangka tersebut adalah inisial SY, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RB, seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo belum membeber secara detail terkait modus, peran masing-masing tersangka, dan kemana arah uang koperasi yang diduga digunakan kedua tersangka itu.
Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka SY dan RB. Diantaranya adalah sebuah bangunan rumah walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, satu unit mobil, dua unit sepedamotor, dan sejumlah uang tunai.
Dugaan korupsi KPN Sejahtera pertama kali mencuat setelah ada laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Seiring berjalannya waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp12,5 miliar. (Red/34)






