Berita Utama

Dugaan Korupsi Dua Paket Proyek Dinkes Sumut Resmi Dilapor ke KPK

5
×

Dugaan Korupsi Dua Paket Proyek Dinkes Sumut Resmi Dilapor ke KPK

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Republik Corruption Watch (RCW), resmi melaporkan dugaan korupsi dua paket proyek Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai surat Nomor: 144/LI/TPK/DINKES/SU/KPK/RCW/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (23/12/2025). “Kasusnya sudah resmi kita laporkan,” ujarnya.

Pertama, laporan itu terkait proyek rehabilitasi gedung rawat inap dan gedung pelayanan kesehatan lainnya rumah sakit khusus paru, UPTD Dinkes Sumut tahun 2024 sebesar Rp5.858.628.700.

UPTD Rumah Sakit Khusus Paru telah merealisasikan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp5.858.628.700.

Sesuai Kerangka Acuan Kegiatan atau KAK, tujuan rehabilitasi gedung tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat inap dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai rujukan. Selain itu, diperuntukkan sebagai persyaratan penilaian akreditasi rumah sakit.

Anggaran proyek yang dilaksanakan oleh CV DE sesuai kontrak Nomor: 000.3.3 tanggal 17 Juli 2024 tersebut, bersumber dari DAK Fisik Provinsi Sumut tahun 2024, dengan masa waktu pengerjaan awal selama 90 hari kalender, mulai tanggal 24 Juli sampai 21 Oktober 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Namun, selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan waktu masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sampai 10 Desember 2024, yaitu berdasarkan addendum Nomor: 900.1.4.3 tanggal 21 Oktober 2024, dan pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas.

Dalam kasus ini, diduga terjadi ketidaksesuaian ukuran dimensi item pekerjaan yang terpasang dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan. “Pastinya, pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan” ungkapnya.

Kedua, terkait proyek penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinkes Sumut tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000.

Dalam hal ini, Dinkes Sumut telah merealisasikan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp250.910.654.094, yang diantaranya merupakan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp4.774.725.000.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Sumut, yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat maupun pemerintah dalam berperilaku sehat di Provinsi Sumut.

Bentuk kegiatannya merupakan pengadaan jasa iklan/reklame berupa sewa billboard/baliho untuk kegiatan, komunikasi, informasi dan edukasi pada 33 kabupaten/kita di Sumut.

Proyek pengadaan jasa iklan/reklame tersebut, dilaksanakan oleh CV AA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 000.3.3/1317/Dinkes/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.774.725.000.

Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari, sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai 1 Agustus 2024. Pengadaan jasa iklan/reklame dilakukan melalui e-purchasing, dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayar lunas.

Dalam kasus ini, diantaranya diduga PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga untuk mengetahui harga jasa sewa billboard/baliho, sebelum melakukan pemesanan.

Proyek ini dilaksanakan diduga tanpa survey harga, dan terkesan pemenangnya sudah terkondisikan.

PPK diduga hanya melakukan survey harga pada aplikasi e-katalog dan memilih produk sewa billboard/baliho yang ditayangkan oleh CV AA, karena merupakan harga yang paling murah. “Faktanya diduga tidak paling murah,” katanya.

Katanya, diduga CV AA mengunggah produk sewa billboard/baliho di aplikasi e-katalog berdekatan dengan tanggal pemesanan dari Dinkes Sumut.

Dalam proyek pemasangan iklan/reklame ini, pekerjaan sewa billboard/baliho tidak seluruh titik pemasangan billboard/baliho merupakan milik CV AA, akan tetapi menyewa kepada agen iklan lainnya, yaitu CV SII, CV ACCA, dan CV DA. “Tidak seluruh titik pemasangan billboard/baliho itu milik CV AA,” ujarnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/12/2025), Kepala Dinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy dan instansi terkait lainnya belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *