KOREKSI Jakarta, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya berinisial HM Kunang yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades), serta penyuap dari pihak swasta bernama Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran main proyek dengan modus ijon atau pemberian suap di muka sebelum proyek berjalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi sudah menjalin komunikasi dengan Sarjan sdejak setahun terakhir.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga ikut dalam pemufakatan jahat tersebut. HM Kunang jadi kurir duit dan ikut minta bagian dalam praktik ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.
KPK mencatat, aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak empat kali.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” sebutnya.
KPK juga menyita barang bukti Rp200 juta dari setoran keempat Sarjan kepada Ade Kuswara. Kini, ayah dan anak tersebut bersama koleganya terpaksa harus “bobok di hotel prodeo” Rutan KPK selama 20 hari kedepan. (Red/12)






