KOREKSI Langkat, Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Langkat, diduga menyalahgunakan barkot Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Ketua DPD AMPI Langkat, Zaid Lubis.
Zaid menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mengisi BBM di salah satu SPBU Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Langkat, Kamis (18/12/2025).
“Saya menunjukan barkot pada petugas SPBU, namun menurut petugas disana jatah BBM nya hanya tinggal Rp57 ribu lagi dikarenakan baru saja mengisi di SPBU lain, sambil menunjuk arah ke Tanjung Pura,” terang Zaid, Jum’at (19/12/2025).
Tentunya, Lubis terkejut dengan pernyataan si petugas SPBU. Pasalnya, dalam beberapa hari belakangan, dirinya tidak ada mengisi BBM. Namun lanjutnya, sang petugas SPBU tetap kekeh tidak memperkenankan mengisi BBM mobilnya.
Adu mulut pun tak terhindarkan dan membuat antrian panjang di SPBU tersebut, hingga akhirnya petugas SPBU menunjukan bahwa barkot tersebut sudah melakukan pengisian BBM di SPBU 13208xxx yang beralamat di Kampung Cempa Hinai.
Kemudian, Lubis melakukan konfirmasi dengan wakil pengawas berinisial SNK atas penggunaan barkot yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan miliknya.
“Semestinya bila barkot tidak sesuai nomor kendaraan tidak dibenarkan melakukan pengisian solar. Tetapi kenapa bisa diisi ya. Pun begitu karena petugasnya sudah ganti ship, besok akan saya tegur kenapa ini bisa terjadi, dan saya harap besok sebelum jam 14.00 bapak bisa datang agar kita bisa selesaikan masalah ini,” ujar SNK kepada Lubis.
Merasa dirugikan, Lubis rencananya akan melaporkan hal tersebut ke Polisi. “Saya sudah dirugikan dan data saya disalahgunakan. Saya menduga petugas SPBU ada bermain dengan penimbun BBM jenis solar. Saya akan buat laporan polisi,” tegasnya. (Red/33)












