KOREKSI Jakarta, Dua anggota Polisi yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector hingga tewas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Keputusan pemecatan terhadap kedua anggota Polisi, yakni Birgadir IAM dan Bripda AMZ, diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh debt collector. Usai diberhentikan, Bripda AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah itu, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Empat personel yang ikut bersama Brigadir IAM adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB.
Fakta persidangan menunjukkan, keempat anggota tersebut dinilai hanya mengikuti ajakan seniornya dan turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Atas perbuatannya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik kepada Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
Selain sanksi etik, keempatnya juga dikenai sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Erdi.
Insiden pengeroyokan dua debt collector terjadi, Kamis (11/12/2025) lalu di Kalibata, Jakarta Selatan. Akibat penggeroyokan itu, kedua korban meninggal dunia. (Red/22)












