KOREKSI Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita untuk menjaring para korbannya. Yakni, mulai menawarkan paket murah hingga liburan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, tersangka Ayu Puspita dan Dimas menawarkan paket murah ke korban.
“Kenapa bisa menarik korban karena ada yang ditawarkan korban dalam bentuk fasilitas paket yang murah,” kata Kombes Imam Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Iman mengatakan, paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon. Apabila korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu akan mendapatkan keuntungan lain.
“Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymonn sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka,” ungkapnya.
Iman mengatakan, Ayu Puspita sudah menjalankan wedding organizer sejak tahun 2016 lalu. Pada 2024, Ayu Puspita menjadikan jasa pernikahan berbadan hukum. “Kegiatan jasa pernikahan berlangsung 2016, kemudian 2024 tersangka meningkatkan badan hukum,” ucapnya.
Untuk kerugian korban per orang, kata dia, nilainya variatif seperti Rp40 juta dan Rp60 juta. Kini korban yang melapor ke polisi berjumlah 207 orang dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red/34)






