Berita Utama

Bupati Lamteng Terima Suap Rp5 Miliar, Sebagian Besar “Duit Haram” Dipakai Bayar Utang Kampanye

3
×

Bupati Lamteng Terima Suap Rp5 Miliar, Sebagian Besar “Duit Haram” Dipakai Bayar Utang Kampanye

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Hingga kini, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perhatian publik.

Ardito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya), RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ardito disebut menerima uang suap senilai Rp5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan tender proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.

Ardito menerima dana sebesar Rp5,25 miliar setelah mengkondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri. Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar.

“Duit haram” Rp500 juta yang diterima Ardito digunakannya untuk dana operasional Bupati. Sedangkan, Rp5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *