KOREKSI Pacitan, Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Mbah Tarman asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakannya untuk mahar pernikahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
“Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tandatangan tidak sesuai standar bank penerbit. Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” ungkap Ayub, dikutip, Kamis (11/12/2025).
Selain mengamankan Mbah Tarman, Polisi juga menyita satu flashdisk berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui bahwa dirinya sengaja membuat cek palsu tersebut demi menarik perhatian sang calon istri, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, serta keluarganya.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” katanya.
Aksi nekat itu dilakukan Mbah Tarman menjelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Mbah Tarman ditahan.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, pihak Kepolisian masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Mbah Tarman membuat cek palsu Rp3 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, pria lansia itu dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red/22)






