KOREKSI Bandung, Pihak Kepolisian mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perusakan kebun teh di Pangalengan. Indikasi aliran dana yang mengarah ke berbagai usaha lain diduga terkait hasil pengelolaan lahan yang dirusak.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, temuan sementara menunjukkan adanya perluasan manfaat ekonomi dari aktivitas perusakan kebun teh tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan berkembang ke TPPU-nya, tindak pidana pencucian uang. Ini akan terus kami dalami dan kami kejar,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Aldi, rangkaian aktivitas itu telah berlangsung selama beberapa tahun. Hal tersebut membuka potensi terjadinya pengaburan asal-usul uang.
“Karena sudah beberapa tahun, bisa saja berkembang ke pencucian uang. Hasil dari perusakan kebun teh, dari penanaman itu, kan uangnya akhirnya bercabang-cabang untuk usaha lain. Ini akan kami dalami terkait TPPU-nya,” katanya.
Selain fokus pada dugaan TPPU, polisi juga menelusuri laporan polisi lain yang berkaitan dengan kasus serupa. Aldi menyebut, terdapat proses pendalaman yang saat ini tengah berjalan.
Aldi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mengarahkan aksi tersebut.
“Intinya kami Polresta Bandung tidak ragu-ragu, kami tegas. Bukan hanya kepada para pekerja, tapi juga kepada donaturnya. Aktornya sudah kami tahan, inisial AB,” bebernya.
Aldi menyebut, dalam waktu dekat sekitar 15 orang akan ditetapkan sebagai tersangka dari laporan lain yang berkaitan dengan perusakan lahan di Pangalengan. “Tetap akan kami kejar aktornya,” katanya.
Sebelumnya, upaya pengalihan lahan kebun teh menjadi sayuran terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada 22 April 2025 lalu, sejumlah pekerja perkebunan teh juga melakukan aksi serupa. (Red/45)






