KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial AR alias D (29), didepan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (01/12/2025) lalu.
Penangkapan bermula ketika personel Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengaturan arus kendaraan di antrean SPBU. Sebuah mobil minibus Toyota Hiace travel tiba–tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan petugas, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sang sopir, Pirman (33), warga Tapanuli Selatan. Alasan sang sopir yang mengaku terburu-buru tidak membuat petugas puas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 tas ransel coklat berisi 5 bungkus ganja, 1 koper biru berisi 23 bungkus ganja, uang tunai Rp82.000, 1 unit ponsel Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang atas nama A R alias D.
Total 28 bungkus ganja tersebut dibalut plastik asoy dan lakban coklat. Setelah dibuka sebagian, dipastikan isinya merupakan narkotika jenis ganja. Kedua tas itu diakui milik salah satu penumpang, yakni AR alias D, yang langsung diamankan petugas.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.
Tersangka AR alias D juga mengaku akan menyerahkan daun haram tersebut kepada pihak pemesan atas perintah AL. Dari pekerjaannya sebagai kurir, ia dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram.
“Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja dan melakukannya untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus digencarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/22)






