Berita Utama

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Bertambah, Siapa Selanjutnya

4
×

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Bertambah, Siapa Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sumut, Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IK, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (04/12/2025).

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IK sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap IK merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, dimana dua pihak lain telah lebih dahulu ditahan dalam kasus serupa.

Diungkapkannya, dari hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup serta peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka diduga melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui e-katalog dari PT GEEP selaku reseller. Dalam hal ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujar Indra.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan

Atas perbuatannya, IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *