Berita Utama

Nusron Tegaskan Bakal Sikat Mafia Tanah

4
×

Nusron Tegaskan Bakal Sikat Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas), menunjukkan komitmennya dalam memberantas para mafia tanah yang bikin resah masyarakat.

Setidaknya, hingga akhir tahun 2025, Satgas telah berhasil menyelesaikan 90 kasus dari target 107. Artinya, masih ada 17 lagi tersisa kasus mafia tanah yang belum dituntaskan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memliki strategi sederhana namun fundamental dalam menyikapi sisa 17 kasus yang belum tuntas tersebut.

“Tangkap saja,” tegas Nusron, usai mengisi sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan (PSKP) di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Pernyataan ini bukan hanya retorika, tetapi sebuah penekanan bahwa penindakan hukum yang tegas adalah langkah awal untuk memberikan efek jera dan memutus rantai sindikat yang sudah terstruktur.

Nusron menilai, kejahatan pertanahan ini sudah sangat terstruktur dan sistematis. Nusron menyebut, sindikat mafia tanah memiliki akar dalam, yang seringkali dimulai dari hulu, yaitu aparat desa.

“Otak-atik surat di tingkat desa, di tingkat kelurahan, ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk,” ungkap Nusron.

Menurutnya, manipulasi dokumen dan surat-surat di tingkat paling bawah menjadi fondasi bagi praktik mafia tanah untuk mengklaim atau memindahtangankan lahan secara ilegal.

Kejahatan ini lanjutnya, memanfaatkan celah birokrasi dan kekuasaan lokal untuk melegitimasi aksi perampasan tanah. Faktor pemicu lain dari sengkarut pertanahan adalah kelemahan dari sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih sangat bergantung pada dokumen historis.

Parahnya, dokumen historis ini seringkali bersumber dari sumber lisan alias riwayat tanah berasal dari perawi-perawi di tingkat desa. Penggantungan pada riwayat lisan (periwayat dan perawi) ini menciptakan ketidakpastian hukum yang parah.

Situasi ini memungkinkan mafia tanah untuk memanipulasi informasi, menciptakan klaim ganda, atau memalsukan sejarah kepemilikan.

“Selama sistem masih sangat bergantung pada keterangan lisan tanpa didukung pemetaan dan registrasi yang modern, sengketa akan terus menjadi masalah endemic,” tukasnya. (Red/78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *