Berita Utama

Polda Kaltara Ungkap 6 Tersangka Kasus Kredit Fiktif

5
×

Polda Kaltara Ungkap 6 Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Kaltara, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, Rabu (03/12/2025).

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menyebut, empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara.

Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, ditahan di Lapas Cipinang karena terlibat proses hukum lain. “Dua dari para tersangka, merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,” ujarnya.

Polda Kaltara telah memeriksa seratusan saksi dari internal bank, kreditur, hingga pihak bouwheer. Lima ahli turut dilibatkan, termasuk ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan.

Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Dari jumlah itu, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, 17 fasilitas di Kabupaten Nunukan dan 5 lainnya di Tanjung Selor.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp208 miliar. Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak bernilai sekitar Rp30 miliar, berikut barang bukti lainnya.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.893.818.321 dan sepucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin. “Penyisiran aset para pihak terkait, masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Dadan.

Sebelumnya, Polda Kaltara melakukan penggeledahan serentak di Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, pada 15 Agustus 2025 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta proyek yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif. (Red/65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *