Berita Utama

KPK Periksa Direktur Kemenhut Terkait Kasus PT Inhutani V

6
×

KPK Periksa Direktur Kemenhut Terkait Kasus PT Inhutani V

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Hutan (Kemenhut), Khairi Wenda, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Khairi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi.

Selain Khairi, komisi antirasuah juga memanggil saksi lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana dan GM Unit Lampung Winanti Meilia Rahaya.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, Kamis (14/8/2025). Yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, kemudian Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), serta Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 01 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (13/8/2025). Dalam perkara ini, Djunaidi memberikan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan ke rekening PT Inhutani V.

KPK juga menemukan adanya pertemuan Dicky Yuana Rady dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.

Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *