Berita Utama

IKI Sumut Desak Kejari Periksa Sekcam Medan Polonia dan 20 Petugas Becak Angkut Sampah

1
×

IKI Sumut Desak Kejari Periksa Sekcam Medan Polonia dan 20 Petugas Becak Angkut Sampah

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Lembaga Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Polonia dan 20 petugas becak, serta seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) angkut sampah yang melibatkan banyak pihak.

Dalam kasus ini, IKI Sumut resmi menyampaikan permohonan supervisi, kritik konstruktif, serta keberatan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM kendaraan angkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024–2025.

Surat resmi tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, pada Rabu (26/11/2025).

Surat bernomor 135/SP/SKK/KPP/TPK/BBM/MDN/IKI/SU/XI/2025 dan bersifat penting itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Walikota Medan, serta dilampiri dokumen data yang menjadi dasar keberatan.

IKI Sumut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut, terutama terkait penetapan tersangka, proses administrasi anggaran BBM, dan potensi tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci.

Dalam suratnya, IKI Sumut menyoroti belum adanya penonaktifan terhadap Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, berinisial KAL, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM kendaraan angkut sampah tersebut.

Lembaga ini juga mempertanyakan tidak disentuhnya proses hukum terhadap Sekcam Medan Polonia, berinisial RKS, yang sejak September 2023 menjabat sebagai Sekcam dan kini menjadi Plt Camat.

Berdasarkan Informasi yang berkembang, bahwa mantan Camat Medan Polonia, berinisial IAS, Sekcam RKS diduga mengetahui dan terlibat dalam mekanisme penyaluran BBM.

IKI Sumut menegaskan bahwa berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Sekcam memiliki peran penting dalam koordinasi pembinaan staf, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program, pengendalian belanja operasional kecamatan, penandatanganan administrasi yang terkait dengan PPTK, serta mewakili Camat saat berhalangan.

Dengan Tupoksi tersebut, IKI Sumut menilai Sekcam adalah pejabat yang secara struktur paling memahami alur anggaran operasional termasuk anggaran BBM. Karena itu, lembaga tersebut menganggap RKS sangat layak diperiksa secara mendalam.

IKI Sumut memaparkan temuan di lapangan, bahwa banyak petugas becak angkut sampah mengaku tidak menerima BBM sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Berdasarkan keterangan para petugas, pencairan dana BBM justru baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.

Tidak hanya itu, para petugas mengaku pernah dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM telah mereka terima sejak Juli 2024, meskipun kenyataannya tidak pernah diterima.

Tekanan itu diduga dilakukan oleh mandor, sehingga IKI Sumut menilai telah terjadi bentuk intimidasi administrasi terhadap pekerja kebersihan tersebut.

Dalam perkara ini, IKI Sumut menyoroti dugaan bahwa tidak semua petugas becak dihadirkan sebagai saksi kunci, termasuk seorang saksi berinisal IQ, yang disebut memiliki informasi penting terkait mekanisme distribusi BBM.

Ketiadaan saksi penting dikhawatirkan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi lemah, sehingga berpotensi menciptakan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

Untuk menjaga integritas proses hukum, IKI Sumut secara tegas mengajukan 10 permintaan resmi, yaitu meminta Kejari Medan untuk memperluas penyidikan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Sekcam/Plt Camat RKS yang dinilai memiliki peran penting dalam administrasi alur BBM.

Selain itu menghadirkan 20 petugas becak sebagai saksi lengkap dalam persidangan, termasuk saksi kunci berinisial IQ. Memastikan BAP disusun profesional tanpa menghilangkan fakta, saksi, atau mempersempit ruang perkara.

Meminta Walikota menonaktifkan KAL, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan. Mendesak Walikota mencopot atau menonaktifkan RKS dari jabatan Sekcam/Plt Camat demi mencegah conflict of interest dan menjaga integritas pemerintahan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekcam.

Walikota diminta mendesak Kejari Medan untuk melakukan pengembangan penyidikan, kemungkinan tersangka baru bila bukti keterlibatan mencukupi, dan memastikan kehadiran seluruh saksi petugas becak sampah dalam proses persidangan.

Selanjutnya, mengawasi agar Kejari Medan tidak menyusun BAP yang lemah. Menjamin perlindungan saksi, terutama terhadap figur penting seperti berinisal IQ dan lainnya.

Dalam surat resmi tersebut, IKI Sumut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, dan 12, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Kejaksaan RI No. 5 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang mewajibkan penonaktifan ASN yang terlibat kasus pidana.

IKI Sumut juga mengirimkan tembusan surat kepada berbagai institusi agar proses pengawasan berjalan transparan dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun, yakni ke Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut, Polda Sumut, LSM Anti-Korupsi di Sumut, dan rekan-rekan media.

IKI Sumut berharap Kejari Medan tidak hanya memproses pelaku teknis, tetapi menegakkan hukum secara struktural dan menyeluruh. Lembaga ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud bila semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pengecualian nantinya dihadirkan di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, belum merespons permohonan konfirmasi tim media mengenai langkah Pemko Medan terkait permintaan IKI Sumut tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dengan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, belum memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi tim media yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Hara Oloan Sihombing menegaskan, bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang nantinya akan dijadikan saksi harus melalui proses pemeriksaan mendalam dan dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini, katanya, penting untuk memastikan BAP benar-benar kuat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Hara, proses klarifikasi dan pemeriksaan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang berkaitan, baik struktural maupun pelaksana teknis, wajib dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Kami menekankan agar siapapun yang mengetahui, melihat, maupun diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara lengkap. Mulai dari pimpinan teratas di Kecamatan Medan Polonia, Sekcam, bendahara, para petugas becak, hingga mandor-mandornya. Semua harus diperiksa mendalam dan nantinya dihadirkan di persidangan untuk memperkuat BAP, termasuk yang membuat bon faktur BBM tesebut,” ujarnya.

Hara menambahkan bahwa kehadiran seluruh saksi di pengadilan akan memastikan tidak ada celah informasi yang tertinggal serta menjamin proses hukum berjalan objektif. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *