Berita Utama

Meningkat Signifikan, Kejaksaan Kewalahan Tangani Kasus Korupsi Dana Desa

5
×

Meningkat Signifikan, Kejaksaan Kewalahan Tangani Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Meningkatnya kasus korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) setiap tahunnya, membuat pihak Kejaksaan “pontang-panting” dalam penanganannya.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat para Kades di Indonesia, setiap tahun meningkat signifikan hingga nyaris menyentuh angka 500 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, yang berkisar seratusan kasus.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin menyebut, berdasarkan data statistic, penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sebanyak 489 kasus.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” sebut Sarjono, Jum’at (21/11/2025).

Dikatakannya, 477 kasus diantaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Terkait hal tersebut, Kejagung mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.

“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,” katanya.

Menurutnya, satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.

“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak. (Red/76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *