Berita Utama

Tak Hanya Menderita, Cemburu Buta Bikin Hilang Nyawa

2
×

Tak Hanya Menderita, Cemburu Buta Bikin Hilang Nyawa

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Cemburu buta bukan hanya mengakibatkan seseorang menderita, namun nyawa juga bisa melayang. Seperti yang terjadi di Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) lalu.

Seorang pria berinisial RS (20) menusuk MNF (19) dan MH (19) di Jalan Raya Condet, Cililitan, Jakarta Timur. Akibat serangan itu, MNF mengalami luka tusuk di leher dan meninggal di lokasi.

Sementara MH mengalami tiga luka tusuk di punggung kanan dan kiri sehingga dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati untuk perawatan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, peristiwa itu berawal saat RS mengajak pacar MH untuk menemani membeli kue ulang tahun bagi kekasihnya.

“Sambil beli kue, si pelaku menawarkan kepada si cewek korban luka, ‘mau beli baju atau tidak?’. Ternyata tanpa basa-basi langsung dibelikan,” kata Alfian dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Pemberian baju itu memantik kecemburuan pacar pelaku. Perselisihan berlanjut melalui debat di WhatsApp antara MH dan RS, yang akhirnya menimbulkan rencana pertemuan.

“Dari situ mereka (pelaku dan korban luka) berkomunikasi debat di WA sehingga menimbulkan perselisihan dan mereka rencana akan bertemu di lokasi dimana si pelaku bertempat tinggal,” ujar Alfian.

Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja di Jalan Cililitan, Condet, Senin sore. Adu pukul terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) setelah korban MH memukul pipi kiri pelaku.

“Kemudian disambut oleh kawan daripada si korban, yaitu MNF, memukul dengan helm ke arah kepala si pelaku,” ungkap Alfian.

Pelaku menangkis pukulan dengan helm, kemudian mengeluarkan senjata tajam sangkur dan menusuk leher MNF. Alfian memastikan MNF hanya ikut membela temannya yang berselisih, hingga menjadi korban dan kehilangan nyawa.

“Jadi, yang dinyatakan ini meninggal dunia adalah teman daripada si korban luka (MH),” tegasnya.

MNF berada di lokasi untuk menemani MH menghampiri RS, namun pertemuan itu berujung tragis. “Pada saat itu bersama-sama (dengan MH) untuk menghampiri si pelaku sehingga terjadinya pembunuhan,” ucap Alfian.

Alfian menyebut, RS terancam hukuman maksimal pidana mati. “Untuk ancaman hukuman yang maksimal ya, maksimal hukuman mati. Minimal ancamannya 20 tahun,” katanya.

Kesimpulan itu berdasarkan penyidikan, keterangan saksi, pemeriksaan sementara, dan sejumlah barang bukti.

“Saudara inisial RS, memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dan atau 351 KUHP,” jelas Alfian. (Red/34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *