KOREKSI Jakarta, Pengembalian uang hasil dugaan suap tidak dianggap untuk meringankan hukuman, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, protes.
Pengenyampingan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk kedepannya dan bahkan membuat terdakwa enggan mengembalikan uang terduga hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) sebelum pembacaan vonis.
“Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik kedepannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor, menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar pengacara terdakwa, Philipus Sitepu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Kubu terdakwa meyakini bahwa pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal yang meringankan. Hal ini disebutkan sudah diatur dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
“Dalam pedoman itu secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” kata Philipus.
Jika pengembalian tidak dianggap sebagai hal meringankan, kubu terdakwa merasa sangat dirugikan. Untuk itu, pihaknya memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
“Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Philipus.
Dalam sidang pada Rabu (12/11/2025), jaksa sempat menyinggung soal pengembalian uang suap yang dilakukan oleh para terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang suap tidak pantas untuk menjadi unsur meringankan pidana karena uang itu sejak awal tidak selayaknya diterima dan dinikmati oleh para terdakwa.
“Memang sudah sepatutnya dikembalikan karena terdakwa sesungguhnya tidak layak mendapatkan kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan perkara Tipikor terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group agar diputus dengan putusan onslag,” ujar salah satu jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari semua terdakwa, bukan hanya Arif. (Red/65)










