Berita Utama

Lurah di Gowa Masuk Sel Gegara Pungli PTSL Rp5 Juta/Orang

3
×

Lurah di Gowa Masuk Sel Gegara Pungli PTSL Rp5 Juta/Orang

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Gowa, Oknum Lurah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dijebloskan kedalam sel tahanan terkait kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program bantuan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah, yakni Rp250.000, disalahgunakan oleh pelaku yang memungut biaya hingga Rp5 juta per orang.

Oknum Lurah berinisial AG (48), ditangkap Polisi, Selasa (18/11/2025) malam dan langsung dijebloskan kebalik jeruji besi penjara Mapolres Gowa.

Modusnya, AG membuat akta hibah fiktif sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 78 orang, yang terdiri dari 78 bidang tanah.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2024 di Lingkungan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, dan tersangka pada saat itu menjabat sebagai Lurah setempat,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp30 juta, kuitansi pembayaran, serta berkas akta hibah yang tidak terdaftar di kantor Camat, alias fiktif.

Dari hasil kejahatannya, AG meraup cuan hingga Rp307.750 juta. “Tersangka mampu meraup keuntungan dari seluruh korbannya hingga tiga ratus juta lebih, dan ini masuk dalam kategori pungli karena modus yang digunakan bukanlah sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat, sebagaimana diatur dalam Juknis (petunjuk teknis) PTSL,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. (Red/76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *