Berita Utama

Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut Bikin Geger, Abang Adik Bakal Jadi Tersangka

8
×

Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut Bikin Geger, Abang Adik Bakal Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menuai sorotan dan bikin geger publik.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo mengungkap, ada dua tokoh berpengaruh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Sunaryo masih enggan mengungkap siapa dua tokoh yang dimaksud. Dia hanya menyebut inisial nama belakang kedua tokoh itu adalah H.

“Inisial nama belakang keduanya H. Keduanya merupakan kerabat. Tokoh berpengaruh, cukup dikenal dikalangan pejabat, khususnya Sumut,” ungkap Sunaryo kepada media di Medan, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Sumut.

“Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024,” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting di Medan, Kamis (30/10/2025) lalu.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang berada di kompleks Kantor Walikota Tebing Tinggi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025) lalu.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Yakni, PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi, serta sejumlah ruangan lain yang dianggap relevan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita berbagai dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *