KOREKSI Jakarta, Diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,59 miliar di bidang perpajakan, tiga pengusaha ditahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
DJP menyebut, tersangka dalam perkara tersebut berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ. Menurut DJP, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan melalui PT FNB.
Modus tindak pidana para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809. Perbuatan para tersangka dinilai melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Red/34)






