Berita Utama

Indonesia Pulangkan Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Inggris

7
×

Indonesia Pulangkan Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Inggris

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Bali, Indonesia memulangkan dua orang terpidana asal Inggris, yakni Lindsay Sandiford, terpidana mati kasus narkotika, dan Shahab Shahabadi, terpidana seumur hidup yang juga kasus narkoba.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, keduanya dipindahkan agar bisa menjalani pidana di negara asalnya.

“Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi dua negara Inggris, yakni Lindsay Sandiford, atas kasus narkotika, terpidana mati. Yang bersangkutan kena sakit gula dan hipertensi tinggi,” kata Gede Surya Mataram, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (06/11/2025) malam.

Sementara itu, Shahab Shahabadi, mengalami gangguan kepribadian. Pihaknya telah melakukan koordinasi lintas lembaga sejak awal 2025 terkait rencana pemindahan dua warga negara asing itu.

Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan maskapai Qatar, berangkat Jum’at (07/11/2025), pukul 00.30, menuju Doha, kemudian lanjut ke London.

“Proses ini merupakan mencerminkan komitmen Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan,” ujar Gede Surya Mataram.

Menurutnya, proses ini merupakan hasil sinergi kebijakan lintas sektor untuk membangun reputasi dan kepercayaan global terhadap sistem hukum Indonesia. “Semua proses ini dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing mengatakan, pemulangan ini adalah kesepakatan timbal-balik.

“Artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris. Pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk,” ucap Matthew Downing.

Namun sejauh ini, belum ada permintaan dari Pemerintah Indonesia untuk pemulangan tahanan WNI manapun yang ditahan di Inggris.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025. (Red/98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *