Berita Utama

Gelapkan Sertifikat Tanah, Oknum Anggota DPRD Dipenjara

10
×

Gelapkan Sertifikat Tanah, Oknum Anggota DPRD Dipenjara

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Kebumen, Oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial KH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Jum’at (31/10/2025).

Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, bernama Sutaja Mangsur (70).

Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka. KH ditahan di Kejari Kebumen selama 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan sembari Kejari menyiapkan proses administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen. “Secepatnya nanti berkasnya akan kita limpahan ke pengadilan,” kata Sulistyohadi, dilansir, Sabtu (01/11/2025).

Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm mengatakan, Sutaja Mangsur yang menjadi korban berharap, oknum anggota DPRD tersebut mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Alhamdulillah, kasus ini kini sudah masuk tahap penuntutan dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini bukti nyata bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Aksin.

Aksin menyampaikan, apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Polres Kebumen hingga Kejaksaan, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.

“Kami sangat berterimakasih kepada Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah bekerja pro-rakyat, pro-keadilan, dan pro-kemanusiaan,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, korban Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan untuk membantu menjual tanah miliknya.

Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi tersebut berpindah nama menjadi atas nama oknum anggota DPRD berinisial KH.

“Awalnya kesepakatan Rp240 juta, tapi baru dibayar Rp130 juta. Saya baru tahu kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain setelah diberitahu oleh kepala desa,” kata Sutaja.

Menurut Sutaja, ia sama sekali tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB) maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah itu. Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati mencapai Rp240 juta.

Diduga, KH bersama pihak lain melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyebabkan berpindahnya hak atas tanah tersebut. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *